DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis mengenai pembagian waris terhadap harta bersama dari perkawinan seorang suami dengan 2 (Dua) orang istri menurut kompilasi Hukum Islam

2.0


Oleh : Dian Eka Lestari

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2013

Pembimbing 1 : Rusdi Malik

Subyek : Inheritance And Succession (islamic Law) - Indonesia

Kata Kunci : marriage law, inheritance law, inheritance joint property, Islamic law

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2013_TA_HK_01007135_1.pdf
2. 2013_TA_HK_01007135_2.pdf
3. 2013_TA_HK_01007135_3.pdf
4. 2013_TA_HK_01007135_4.pdf
5. 2013_TA_HK_01007135_5.pdf
6. 2013_TA_HK_01007135_6.pdf
7. 2013_TA_HK_01007135_7.pdf
8. 2013_TA_HK_01007135_8.pdf

A Adapun tujuan diadakannya penelitian ini antara lain untuk: 1). Untuk menggambarkan kesesuaian hasil pembagian harta bersama dan harta warisan antara Putusan Mahkamah Agung No 224 A/AG/2011 dan Ketentuan Kompilasi Hukum Islam. 2). Untuk menggambarkan kesesuain pembagian harta waris terhadap ahli waris dalam putusan Mahkamah Agung menurut Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis, data diperoleh dengan cara studi kepustakaan serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif sedangkan pengambilan kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Pembagian harta bersama dan harta warisan menurut Putusan Mahkamah Agung No 224 A/AG/2011 yang menolak putusan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama dan memutuskan sendiri hal tersebut tentu tidak berpedoman dengan Pasal 96 ayat (1), Pasal 176 dan Pasal 190 Kompilasi Hukum Islam mengenai pembagian harta bersama dan harta waris terhadap istri pertama dan istri kedua. Sehingga hal ini para pihak yang berperkara adalah beragama islam maka seharusnya Mahkamah Agung menggunakan dasar hukum Kompilasi Hukum Islam sebagai pedoman dalam pembagian ahli waris. Keputusan Mahkamah Agung No 224 A/AG/2011 yang membagi harta bersama terhadap istri pertama dan istri kedua yaitu Hj. Siti Hasnah Syafii dan Hj. Riche Farida Pohan tidak menggunakan kompilasi hukum islam yang seharusnya berpedoman pada Pasal 96 ayat (1), Pasal 176 dan Pasal 190 Kompilasi Hukum Islam

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?