Analisis yuridis tentang pembagian harta waris Almarhum Gandra Quin dan Almarhumah Imelda kepada ahli waris berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Peninjauan Kembali Nomor 260 PK/Pdt/2018)
H Hingga saat ini, terdapat beragam Hukum Waris yang berlaku di Indonesia, sehingga belum terdapat unifikasi hukum. Kemajemukan sistem Hukum Waris tersebut menimbulkan permasalahan tentang sengketa di antara para ahli waris. Hal tersebut terjadi pada sebuah kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Peninjauan Kembali Nomor 260 PK/Pdt/2018 yang pokok permasalahan penelitiannya adalah (1) Bagaimanakah pembagian harta warisan Almarhum Gandra Quin dan Almarhumah Imelda berdasarkan KUHPerdata. (2) Apakah Amar Putusan Mahkamah Agung Peninjauan Kembali Nomor 260 PK/Pdt/2018 tentang pembagian warisan Almarhum Gandra Quin dan Almarhumah Imelda kepada ahli waris sudah sesuai atau tidak dengan ketentuan KUHPerdata. Untuk dapat menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif, data yang digunakan adalah data sekunder, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, analisis data nya menggunakan data kualitatif serta cara penarikan kesimpulan nya adalah logika deduktif. Kesimpulan dari studi putusan ini adalah (1) Pembagian harta warisan Alm. Gandra Quin adalah Venny Gan mendapatkan 1/3 bagian, Stevenson mendapatkan 1/3 bagian, Philips Gan mendapatkan 1/3 bagian. (2) Amar Putusan Mahkamah Agung Peninjauan Kembali Nomor 260 PK/Pdt/2018 tentang pembagian harta warisan Alm. Gandra Quin terhadap ahli warisnya sudah sesuai dengan Pasal 832, dan Pasal 852 KUHPerdata. Namun Pengadilan tidak mengabulkan gugatan penggugat untuk membagi 3 (tiga) bagian masing-masing sama rata.