Tinjauan yuridis mengenai gadai harta pustaka tinggi kaum berdasarkan hukum adat Minangkabau
M Minangkabau adalah suatu wilayah di Indonesia dimana di jumpai masyarakat adat tertib hukum ibu, berbicara tanah di Minangkabau berarti membicarakan masalah hukum adat Minangkabau hal ini disebabkan karena masalah tanah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum ada Minangkabau itu sendiri, hubungan keduanya tidak dapat dipisahkan karena tanah merupakan salah satu faktor yang mempersatukan orang Minangkabau. Tanah dalam masyarakat hukum adat Minangkabau merupakan harta kekayaan pusaka tinggi yang selalu dipertahankan karena wibawa kaum sangat ditentukan oleh luasnya tanah yang dimiliki, oleh sebab itu soal tanah tidak dapat diabaikan begitu saja, tingginya nilai seseorang bersangkut paut dengan tanah. Maka tanah di Minangkabau tidak boleh dipindahtangankan baik dalam bentuk menggadaikannya, apalagi menjualnya. Adapun permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini mengenai 1) bagaimana tata cara gadai harta pusaka tinggi kaum adat Minangkabau? serta 2) apakah gadai yang telah berlangsung lebih dari 7 (tujuh) tahun dapat kembali kepada pemilik harta pusaka tinggi kaum tanpa harus membayar uang tebusan? Tipe penelitian Hukum yang digunakan secara normatif dengan sifat penelitian deskriptif dan perolehan data secara sekunder, Analisa kualitatif dan penarikan kesimpulan ditarik secara deduktif. Kesimpulannya dan jika pada akhirnya terjadi suatu gadai maka harta pusaka tinggi tidak dapat dipindahtangankan. Gadai harta pusaka tinggi suatu kaum tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik merupakan perbuatan melawan hukum dan gadai tanah yang telah berlangsung selama 7 tahun dapat ditebus kembali tanpa harus membayar sejumlah uang.