Tinjauan yuridis tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri (studi putusan No.1037/PID.SUS/2017/PN.Jkt.Utr)
T Tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri sangat marak terjadi di semua kalangan usia sehingga tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini harus segera ditanggulangi dengan melakukan rehabilitasi terhadap para pelaku, namun tidak sedikit tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini justru dijatuhi pidana penjara seperti halnya pada kasus pada Putusan No.1037/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Utr yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri tetapi jatuhi sanksi pidana. Pokok permasalahan yang diangkat adalah apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 2009 (Studi Putusan No.1037/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Utr)? dan bagaimana pertimbangan hakim terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, dalam Kasus Putusan No. 1037/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Utr. Penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan logika deduktif sebagai cara penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi rumusan unsur Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan Hakim dalam Kasus Putusan No. 1037/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Utr yang menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun tidak mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.