Tinjauan yuridis terhadappPembantu tindak pidana asusila dalam cybercrime (studi kasus Putusan Nomor 250/PID.SUS/2017/PN PLK)
I Istilah hukum siber digunakan untuk merujuk pada ketentuan hukum yang mengatur kegiatan yang dilakukan melalui jaringan komputer dan sistem komunikasi, baik dalam lingkup lokal maupun global (internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah unsur-unsur dalam putusan nomor 250/pid.sus/2017/ pn plk. Sudah terpenuhi dan bagaimana pembantuan pidana yang dilakukan oleh ayah korban dalam hal ini. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif, sifat penelitian deskriptif analisis, dengan menggunakan data sekunder. Cara pengumpulan data dilakukan dengan metode kepustakaan pengolahan daya dilakukan secara kualitatif, pengambilan kesimpulan dengan menggunakan cara deduktif. Hasil analisis penulis yaitu unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 56 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak terbukti dan terdakwa seharusnya tidak dapat diketegorikan membantu memberi kesempatan bagi pelaku utama dalam melakukan tindak pidana cyber.