DETAIL KOLEKSI

Tinjauan mengenai sanksi tindak pidana secara tanpa hak mendistribusikan dan mentranmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan mengirimkan informasi elektronik yang berisikan ancaman kekerasan (putusan nomor 350/pid.sus/2018/pt.dki)


Oleh : Nindya Meiditya

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/007

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Dian Adriawan Dg. Tawang

Subyek : Criminal law;Computer crimes

Kata Kunci : cybercrime, crime of illegally distributing and transmitting electronic information that violates mo

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001900697_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_SHK_010001900697_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_SHK_010001900697_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2020_TA_SHK_010001900697_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001900697_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001900697_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001900697_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001900697_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TA_SHK_010001900697_Daftar-Riwayat-Hidup-dan-Lampiran.pdf

T Tindak Pidana Secara Tanpa Hak Mendistribusikan Dan Mentranmisikan Informasi Elektronik Yang Melanggar Kesusilaan Dan Mengirimkan Informasi Elektronik Yang Berisikan Ancaman Kekerasan merupakan suatu perbuatan yang dapat dikenakan atau melanggar ketentun dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik seperti dalam kasus putusan Nomor 350/PID.SUS/2018/PT.DKI. Pokok permasalahan yang diangkat adalah 1) Bagaimana sanksi mengenai tidak pidana “Secara tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan mengirimkan informasi elektronik yang berisikan ancaman kekerasan” yang dijatuhkan hakim dalam Putusan Nomor 350/PID.SUS/2018/PT.DKI. 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana informasi transaksi elektronik dalam kasus Putusan Nomor 350/PID.sus/2018/DKI. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskripsitif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Pengolahan data menggunakan analisis kualitatif dengan penarikan kesimpulan dengan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur yang ada dalam pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 dan pasal 29 Jo pasal 45 ayat 3 Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penjatuhan sanksi pidana pokok terhadap terdakwa Ramanda Ade Putra Filiang ini dirasa kurang maksimal dan atau tidak menibulkan rasa jera pada terdakwa.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?