Pemidanaan terhadap perbuatan mengirimkan konten yang bermuatan pornografi menggunakan teknologi informasi (Analisis Putusan No.83 PK/PID.SUS/2019)
P Pada awalnya permasalahan delik kesusilaan dilakukan tidak menggunakan sarana teknologi, sehingga bisa dijerat dalam ketentuan KUHP, dengan perkembangnya teknologi dan sains ternyata kejahatan juga memanfaatkan sarana itu sehingga kejahatan terjadi tetapi KUHP tidak bisa menjangkaunya maka pemerintah mengundangkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Permasalahan yang di angkat: Bagaimana pemidanaan terhadap perbuatan mengirimkan konten yang bermuatan pornografi menggunakan teknologi informasi (Analisis Putusan No. 83PK/PID.SUS/2019)? Dan Bagaimana pertimbangan hakim terhadap perbuatan mengirimkan konten yang bermuatan pornografi menggunakan teknologi informasi (Analisis Putusan No. 83PK/PID.SUS/2019)?. Metode pelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara pendekatan kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan secara deduktif. Kesimpulan menunjukan bahwa tindak pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim oleh terdakwa dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, dinilai kurang tepat karena tidak semua unsur tersebut terpenuhi dan seiring dengan perkembangan waktu dalam kasus ini terdakwa diberikan Amnesti oleh Presiden. Terdakwa di dijatuhkan pidana dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1)UU ITE, dalam penjatuhan pidana hakim melihat fatkta-fakta persidangan terdakwa telah memenuhi unsur dari pasal tersebut.