Tindak pidana penganiayaan berat berencana (studi putusan Pengadilan Negeri nomor 49/PID.B/2016/PN SML)
P Perkembangan tindak pidana seiring dengan perkembangan jaman semakin marak terjadi. Perkembangan tersebut sangatlah mempengaruhi berbagai pihak/oknum untuk melakukan berbagai cara yang berimbas pada kerugian yang akan diderita seseorang nantinya. Salah satu bentuk kerugian yang dialami seseorang yang menjadi korban dari suatu kejahatan adalah kerugian dari segi fisik/badan seperti Tindak Pidana Penganiayaan Berat Berencana yang terjadi di Wonreli, Maluku Barat. Adapun pokok permasalahan dalam penulisan ini sebagai berikut : (1) Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 353 Ayat (2) KUHP atau Pasal 354 Ayat (1) KUHP atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP? (2). Apakah pemidanaan dalam putusan Pengadilan Nomor 49/Pid.B/ 2016/PN.Sml sudah tepat atau tidak?. Guna menjawab permasalahan tersebut dilakukan dengan tipe penelitian secara normatif dalam menganalisis data dilakukan dengan metode kualitatif sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa perbuatan pelaku tidak memenuhi rumusan unsur–unsur Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 353 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 354 Ayat (1) KUHP tetapi memenuhi rumusan unsur–unsur Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang–Undang Hukum Pidana dan Pemidanaan dalam putusan Pengadilan Nomor 49/Pid.B/ 2016/PN Sml tidak tepat karena sanksi pidana yang diberikan terhadap pelaku tidak sebanding dengan akibat perbuatannya.