Tinjauan yuridis terhadap pengawasan perpindahan lintas batas limbah berbahaya dan pembuangannya secara illegal di Indonesia dihubungkan dengan Basel Convention on the Control of Transboundary Movememnt of Hazarodus Wastes and Their Disposal 1989
S Setiap manusia membutuhkan lingkungan untuk hidup. Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam. Dalam kenyataannya, banyak manusia yang tidak dapat menjaga lingkungan dengan membuang limbah. Salah satu isu lingkungan dalam pengendalian pencemaran lingkungan adalah limbah yang diakibatkan oleh perpindahan lintas batas limbah berbahaya dan limbah lainnya serta pembuangannya. Permasalahan yang diteliti diantaranya adalah Bagaimanakah pengaturan perpindahan lintas batas limbah berbahaya di Indonesia dan tanggung jawab negara yang melanggar pengaturan tersebut dihubungkan dengan Basel Convention on the Control of Transboundary Movement of Hazardous Wastes and Their Disposal 1989. Penelitian ini dilakukan dengan tipe penelitian yuridis normatif atau penelitian yang berbasis pada norma hukum, dan bersifat deskriptif analitis yaitu memberikan gambaran dan menganalisa secara cermat.