Analisis yuridis penerapan program tanggung jawab sosial lingkungan pt kaltim prima coal (studi pada masyarakat kutai timur, kalimantan timur, indonesia)
P Pelaksanaan TJSLP merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan dengan memenuhi syarat kewajaran dan kepatuhan berdasarkan pada Pasal 74 UUPT dan PP No. 47 Tahun 2012 sebagai landasan pendukungnya. Hal ini berlaku juga bagi PT KPC Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam khususnya pertambangan batu bara. Permasalahan penelitian ini adalah, bagaimanakah penerapan pendanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai bentuk TJSL Perseroan oleh PT KPC dan apakah kendala-kendala yang menghambat dalam proses penyaluran dana TJSL Perseroan oleh PT KPC. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian Hukum Normatif, bersifat deskriptif analitis, bersumber pada data sekunder yang didukung dengan data primer kemudian dianalisis secara kualitatif sehingga dapat ditarik kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil analisis, penerapan TJSLP oleh PT KPC belum sepenuhnya memenuhi persyaratan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2013 dan ditemukan kendala di bidang hukum dan di bidang non-hukum yaitu di bidang ekonomi, sosial, koordinasi, dan budaya dalam pelaksanaan alokasi dana TJSLP. Penulis menyarankan PT KPC atau Pemerintah membentuk Tim Pelaksana TJSLP yang memiliki otoritas agar mendorong para pemegang saham PT KPC untuk memperhatikan pengalokasian dana TJSLP, dan turut meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat untuk aktif dalam Program TJSLP.
I Implementation of TJSLP is an obligation that must be carried out by the company by fulfilling the fairness and compliance requirements based on Article 74 UUPT and PP No. 47 of 2012 as the supporting basis. This also applies to PT KPC Sangatta, East Kutai, East Kalimantan, whose business activities are related to natural resources, especially coal mining. The problem of this research is, how is the implementation of funding for the Community Development and Empowerment Program as a form of the Company\\\'s TJSL by PT KPC and what are the obstacles that hinder the process of distributing the Company\\\'s TJSL funds by PT KPC. This research was carried out using the Normative Law research method, descriptive analytical in nature, sourced from secondary data which is supported by primary data and then analyzed qualitatively so that conclusions can be drawn deductively. Based on the results of the analysis, the implementation of TJSLP by PT KPC has not fully met the requirements of East Kalimantan Province Regional Regulation Number 3 of 2013 and obstacles were found in the legal and non-legal fields, namely in the economic, social, coordination and cultural fields in implementing the TJSLP fund allocation. The author suggests that PT KPC or the Government form a TJSLP Implementation Team that has the authority to encourage PT KPC shareholders to pay attention to the allocation of TJSLP funds, and help increase public awareness and participation to be active in the TJSLP Program.