Tinjauan yuridis tindak pidana desersi dan tindak pidana pencurian studi kasus putusan nomor 56-K/PM. I-02/AD/V/2019)
Nomor Panggil : 2020/I/005
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2020
Pembimbing 1 : Agustinus Purnomo Hadi
Subyek : Military desertion;Theft
Kata Kunci : criminal law, military criminal law, desertion, theft
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2020_TA_SHK_010001900692_Halaman-judul.pdf | ||
2. | 2020_TA_SHK_010001900692_Lembar-Pengesahan.pdf | ||
3. | 2020_TA_SHK_010001900692_Bab-1_Pendahuluan.pdf | ||
4. | 2020_TA_SHK_010001900692_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf |
|
|
5. | 2020_TA_SHK_010001900692_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf |
|
|
6. | 2020_TA_SHK_010001900692_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf |
|
|
7. | 2020_TA_SHK_010001900692_Bab-5_Kesimpualan.pdf |
|
|
8. | 2020_TA_SHK_010001900692_Daftar-pustaka.pdf | ||
9. | 2020_TA_SHK_010001900692_Lampiran.pdf |
|
T Tindak pidana desersi dalam waktu damai merupakan suatu tindakan yang tergolong sebagai kejahatan yang dilakukan oleh anggota militer dengan sengaja yang membawa akibat dan dampak terhadap kesatuan dan anggota-anggota militer yang ada dikesatuannya. Permasalahan yang dihadapi dalam penelitian ini adalah apakah perbuatan Terdakwa dalam perkara Putusan Nomor 56-K/PM I-02/AD/V/2019 memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 88 Ayat (1) ke-1 KUHPM dan tindak pidana Pencurian yang tidak didakwakan dan apakah penjatuhan sanksi pidana terhadap Terdakwa dalam perkara Putusan Nomor 56-K/PM. I-02/AD/V/2019 sudah sesuai dengan perbuatannya yang melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai dengan pemberatan dan perbarengan tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan data sekunder dan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian adalah Perbuatan Terdakwa Praka Yusman NRP. 31020857131080 dalam Putusan Nomor 56-K/PM I-02/AD/V/2019 pada dasarnya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo pasal 88 Ayat (1) KUHPM. Sedangkan terkait dengan tindak pidana Pencurian yang tidak didakwakan, khususnya Pasal 362 KUHP tentunya Majelis Hakim tidak dapat membuktikan adanya tindak pidana pencurian, karena hal ini didasarkan pada tidak adanya dakwaan oditur militer dalam surat dakwaan. Penjatuhan sanksi pidana terhadap Terdakwa dalam perkara Putusan Nomor 56-K/PM.I-02/AD/V/2019 sudah sesuai dengan perbuatannya yang melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai dengan pemberatan dan perbarengan tindak pidana. Dengan demikian dua tindak pidana tersebut yaitu tindak pidana desersi dalam waktu damai dengan pemberatan dan tindak pidana pencurian, keduanya terpenuhi. Dengan dua tindak pidana terpenuhi, maka menurut sistem Gabungan atau perbarengan atau concursus maka ancaman pidana maksimumnya adalah diambil yang terberat ditambah sepertiganya.