Tinjauan yuridis mengenai penipuan dengan obyek pembelian rumah (studi kasus putusan No 1181/K/PID/2016)
T Tindak Pidana Penipuan adalah suatu Tindakan dengan rangkaian kebohongan dan demi mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri dan secara melawan hukum menyebabkan korban mengalami kerugian yang besar. Seperti Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa adapun Pokok permasalahan dalam Penulisan ini sebagai berikut 1) apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP 2) Bagaimana Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan pada kasus pemalsuan surat ahli waris (studi kasus putusan nomor 1181/K/PID/2016 ) Untuk menjawab permasalahan tersebut dilkakukan Penelitian secara yudikatif normative, menggunakan data sekunder, dalam menganalisis data dilakukan dengan metode kualitatif dan pengambilan kesimpulan logika deduktif. Berdasarkan analisis terhadap putusan Hakim tersebut maka diketahui bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP yaitu barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan , menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya member hutang maupun menghapus piutang menurut Penulis Putusan Hakim yang dijatuhkan sudah tepat karena memenuhi unsur-unsur Pasal 378 itu sendiri dan tidak memasuki ranah unsur-unsur dari Pasal 372 karena adanya fakta baru yaitu bahwasanya ini adalah masalah hutang piutang dan sudah terbukti di putusan mahkamah agung namun tetapi tetap di putus untuk di pidanakan.