DETAIL KOLEKSI

Penganiayaan berencana yang dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 351 ayat (2) KUHP (studi putusan nomor 764/PID.B/2017/PN.PDG)


Oleh : Sarah Nabilla

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/II/158

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Mety Rahmawati

Subyek : Criminal law;Persecution

Kata Kunci : criminal law, persecution

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_01012411_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_HK_01012411_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_01012411_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2018_TA_HK_01012411_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TA_HK_01012411_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TA_HK_01012411_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TA_HK_01012411_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TA_HK_01012411_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TA_HK_01012411_Lampiran.pdf

K Kehadiran hukum pidana di tengah masyarakat dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada individu maupun kelompok dalam masyarakat dalam melaksanakan aktifitas kesehariannya. Rasa aman yang dimaksudkan dalam hal ini adalah perasaan tenang,tanpa ada kekhawatiran akan ancaman ataupun perbuatan yang dapat merugikan antar individu dalam masyarakat. Salah satu contoh perbuatan yang dapat merugikan masyarakat adalah penganiayaan berencana. Permasalahan yang di angkat adalah Apakah perbuatan penganiayaan berencana memenuhi unsur-unsur Pasal 351 ayat (2) KUHP dan bagaimana Putusan Hakim Nomor 764/Pid.B/2017/PN.PDG mengenai Penganiayaan Berencana yang dikenakan. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder, dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa penganiayaan berencana dalam kasus tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Putusan Hakim nomor 764/Pid.B/2017/PN.PDG tidak tepat menggunakan Pasal 351 ayat(2) KUHP tetapi lebih tepat menggunakan Pasal 354 ayat (1) KUHP.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?