DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dalam pasal 351 ayat 2 KUHP (studi kasus putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 1132/PID.B/2014/PN.JKT.PST.)

0.0


Oleh : Reysa Rachmat Toengkagie

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : Nelly Satiamihardja

Subyek : Criminal Law

Kata Kunci : criminal law, criminal act, persecution, serious wound

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01010284_Halaman-Judul.pdf
2. 2016_TA_HK_01010284_Bab-1.pdf
3. 2016_TA_HK_01010284_Bab-2.pdf
4. 2016_TA_HK_01010284_Bab-3.pdf
5. 2016_TA_HK_01010284_Bab-4.pdf
6. 2016_TA_HK_01010284_Bab-5.pdf
7. 2016_TA_HK_01010284_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2016_TA_HK_01010284_Lampiran.pdf

T Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diatur dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP yang merupakan peraturan mengenai seseorang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka-luka berat pada tubuh orang lain. Dalam kasus putusan No.1132/PID.B/ 2014/PN.JKT.PST. Terdakwa Mulhen alias Mul alias Diki telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban Dimas Seno Aji yang mengakibatkan luka berat. Pokok permasalahan yang diangkat adalah apakah perbuatan terdakwa sudah atau belum memenuhi unsur-unsur pasal 351 Ayat 2 KUHP dan jenis-jenis delik apa saja yang dilanggar oleh terdakwa. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif analisis, dengan menggunakan data sekunder, cara pengumpulan data dilakukan dengan metode kepustakaan, yang dianalisa secara kualitatif serta pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Perbuatan terdakwa sudah sesuai dengan unsur-unsur pasal 351 ayat 2 KUHP. Terdakwa Mulhen alias Mul alias Diki telah melanggar Delik Kejahatan, Delik Materil, Delik Selesai, Delik Tunggal, Delik Commision, Delik Dolus, Delik Biasa dan Delik Berkualifisir.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?