DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (studi putusan nomor : 357/PID.B/2014/PN.DPS)


Oleh : Ratu Aita Yukuri Panjaitan

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : Nelly Satiamihardja

Subyek : Criminal Law

Kata Kunci : criminal law, criminal act, persecution, serious wound

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01011437_Halaman-Judul.pdf
2. 2016_TA_HK_01011437_Bab-1.pdf
3. 2016_TA_HK_01011437_Bab-2.pdf
4. 2016_TA_HK_01011437_Bab-3.pdf
5. 2016_TA_HK_01011437_Bab-4.pdf
6. 2016_TA_HK_01011437_Bab-5.pdf
7. 2016_TA_HK_01011437_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2016_TA_HK_01011437_Lampiran.pdf

T Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat adalah seseorang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka-luka pada tubuh orang lain. Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat demikian diatur di dalam pasal 351 ayat 2 KUHP. Pokok permasalahan dalam skripsi ini yakni, apakah perbuatan pelaku sudah memenuhi atau tidak pasal 351 ayat 2 KUHP yang terdapat dalam putusan Nomor: 357/Pid.B/2014/PN.Dps dan jenis delik apa saja yang terdapat dalam putusan Nomor: 357/Pid.B/2014/PN.Dps. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder, sifat penelitian deskriptif-analisis, dengan menggunakan analisis deduktif, dan data diolah menggunakan metode penelitian kualitatif. Kesimpulan pertama bahwa perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur pasal 351 ayat KUHP. Sedangkan jenis-jenis delik yang terdapat di dalamnya adalah delik kejahatan, delik materiil, delik commissionis, delik konkret, delik selesai, delik tunggal, delik biasa, delik kesengajaan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?