Tinjauan yuridis pembagian harta warisan terhadap para istri Almarhum pewaris berdasarkan ketentuan kompilasi hukum Islam (Studi Kasus Putusuan Pengadilan Agama Putussibau Nomor 13/Pdt.G/2012/PA.Pts)
P Pembagian harta waris di Indonesia memiliki tiga sistem kewarisan yang mengatur, yaitu Hukum Waris Perdata Barat, Hukum Waris Adat dan Hukum Waris Islam. Dalam hal apabila pewaris meninggal dalam keadaan beragama Islam, maka hukum waris yang digunakan adalah ketentuan waris Islam. Seperti yang diangkat pada kasus ini mengenai pembagian harta warisan terhadap para istri berdasarkan Hukum Islam. Permasalahan yang diangkat adalah 1) Apakah dimungkinkan para istri almarhum pewaris mendapatkan harta warisan berdasarkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam ? 2) Apakah Putusan Pengadilan Agama Putussibau Nomor 13/Pdt.G/2012/PA.Pts mengenai pembagian harta warisan terhadap para istri almarhum pewaris telah sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam ?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan logika deduktif sebagai cara penarikan kesimpulan. Kesimpulannya : berdasarkan Pasal 190 Kompilasi Hukum Islam, dua orang istri almarhum pewaris tidak dimungkinkan mendapatkan harta warisan milik almarhum pewaris yang telah dikurangi dengan ½ harta gono gini antara almarhum pewaris dan masing-masing istri tersebut hanya mendapatkan ¼ bagian dari harta gono gini tersebut. Putusan Nomor 13 /Pdt.G/2012/PA.Pts belum sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 190 Kompilasi Hukum Islam, pada dasarnya berdasarkan pasal tersebut istri yang lebih dari satu orang harusnya tidak dapat lagi dalam bagianya terhadap harta warisan pewaris, para istri almarum Udat hanya mendapatkan bagian dari harta gono-gini saja,