Pembagian waris islam yang didasarkan pada yurisprudensi atau ijtihad di Indonesia
Y Yurisprudensi atau Ijtihad dapat digunakan sebagai sumber hukum sebagaimana fungsi ijtihad yaitu menentukan hal yang tidak diatur dalam Alquran dan Hadist atau belum jelas pengaturannya. Dalam masalah waris di Indonesia terdapat KHI sebagai ijtihad bangsa Indonesia atas hak keperdataan Islam di Indonesia. Namun ternyata KHI belum juga mengatur masalah pembagian waris pada ahli waris beda agama sebagaimana beberapa kasus yang penulis angkat dalam skripsi ini dengan pokok masalah 1) Dapatkah kedudukan Yurisprudensi atau Ijtihad sebagai dasar hukum dalam putusan pembagian waris Islam di Indonesia serta 2) Bagaimanakah kesesuaian ketentuan hukum waris Islam di Indonesia dengan pembagian hak waris pada ahli waris beda agama. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif, menggunakan data sekunder, dan dianalisis secara kualitatif. Dan hasilnya adalah bahwa pada prinsipnya yurisprudensi atau ijtihad dalam hukum waris dapat dilaksanakan tapi khusus mengenai ahli waris beda agama menurut penulis seharusnya tidak dapat dilaksanakan. Namun dari beberapa putusan yang penulis angkat ternyata hal ini sudah menjadi yurisprudensi yang menurut penulis kurang tepat.