Pembagian harta waris terhadap perkawinan poligami menurut kompilasi hukum Islam (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Nomor 2399/Pdt.G/2013/ PA.Bks)
( (E) Perkawinan Hukum Islam menganut sistem monogami terbuka, dimana memperbolehkan laki-laki untuk memiliki isteri lebih dari seorang. Perkawinan membawa pengaruh terhadap pewarisan. Salah satu permasalahan waris terjadi karena adanya perkawinan poligami. Pokok permasalahan 1) Apakah dimungkinkan isteri-isteri dari perkawinan poligami mendapat waris menurut Kompilasi Hukum Islam? 2) Apakah Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 2399/Pdt.G/2013/PA.Bks bagian 2 dan 4 nomor 1 mengenai pembagian harta waris terhadap ahli warisnya sesuai atau tidak menurut Kompilasi Hukum Islam?. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pemelitian: obyek penelitian Pembagian Harta Waris Terhadap Perkawinan Poligami Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Nomor 2399/ Pdt.G/2013/PA.Bks). Tipe penelitian yuridis normatif dan sifat penelitian deskriptif. Data yang digunakan data sekunder yang didukung data primer. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan deduktif. Kesimpulan: 1) Tidak dimungkinkan isteri dari perkawinan poligami untuk mewaris sebagaimana diatur dalam Pasal 190 Kompilasi Hukum Islam, 2) Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 2399/Pdt.G/2013/PA.Bks bagian 2 dan 4 nomor 1 tidak sesuai dengan Pasal 190 Kompilasi Hukum Islam.