DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan (studi kasus putusan Pengadilan Negri Selayar Nomor : 15/PID.SUS.ANAK/2017/PN.SLR)


Oleh : Ayu Fatimah Zahra

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/134

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Nelly Satiamihardja

Subyek : Criminal law;Child welfare

Kata Kunci : criminal law, child protection law, crime sexual intercourse with children

Status Posting : In Pres

Status : Lengkap

T Tindak pidana persetubuhan merupakan pengalaman traumatis yangmungkinlama sekali membekas. Dalam hal ini Korban mengalami pemaksaanbersetubuh berupa kekerasan atau ancaman kekerasan. Ini berarti tidak adapersetujuan dari pihak korban mengenai niat dan tindakan perlakuan pelaku.Objeknya tidak hanya wanita dewasa, tetapi wanita di bawah umur karnadibawah ancaman. Berdasarkan kasus putusan ini Tindak pidanapersetubuhan terhadap anak dilakukan oleh wali anak yaitu orang atau badanyang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tuaterhadap Anak. Dalam kasus ini pelaku melakukan persetubuhan secaraberlanjut dengan jangka waktu yang tidak terlalu lama yaitu diawali dari tahun2014 hingga tahun 2016 dan mengakibatkan anak itu hamil. Dalam hal inipelaku tindak pidana persetubuhan dapat dikenakan pasal 81 ayat (3)Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64KUHP. Permasalahan yang dibahas pada skripsi ini adalah Apakahperbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur pasal 81 ayat (1) Undang-UndangNomor 35 tahun 2014 atau pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35tahun 2014 dalam (Studi Kasus PutusanNo.15/PID.SUS.ANAK/2017/PN.SLR) serta apakah ada dasar pemberatpidana dalam (Studi Kasus Putusan No.15/PID.SUS.ANAK/2017/PN.SLR).untuk menjawab pokok permasalahan tersebut, dilakukan penelitian yangbersifat Yuridis normatif, sifat penelitian yang digunakan deskriptif analisis,data yang digunakan adalah data sekunder, analisis data secara kualitatif,penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Sebagai hasilpenelitiannya yang pertama unsur yang sesuai terhadap perbuatan pelakupidana persetubuhan adalah pasal 81 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014tentang perlindungan anak. Kedua, dasar pemberatan pidananya adalahtermasuk delik dikualifisir dan concursus perbuatan berlanjut pasal 64 KUHP. pemidanaannya yaitu dikenakan pasal 81 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHP maka pidana maksimum padapasal 81 ditambah sepertiga menjadi 20 tahun pidana penjara

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?