Penyuluhan hukum tentang peranan koperasi simpan pinjam bagi masyarakat di pelelangan ikan
T Tujuan kegiatan adalah : 1). Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum yang akan membahas tentang Peranan Koperasi Simpan Pinjam2). Memberikan pengetahuan dan membantu mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai Peranan Koperasi Simpan Pinjam . Berdasarkan kegiatan PKM penyuluhan hukum ini, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai bahwa pengurus dan anggota KOPEGMAR, Tanjung Priok, Jakarta Utara sebagai sasaran dari penyuluhan hukum tentang “Peranan Koperasi Simpan Pinjam Bagi Masyarakat di Pelelangan Ikan†adalah sudah tepat.