DETAIL KOLEKSI

Rekonstruksi penegakan hukum dalam rangka penerapan asas kebenaran material untuk mewujudkan keadilan dalam hukum pajak


Oleh : Wahyudi

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2017

Pembimbing 1 : Endyk M. Asror

Subyek : Tax - Law and legislation

Kata Kunci : tax law, material truth, social justice, law enforcement

Status Posting : Published

Status : Lengkap

Link :


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2017_DIS_HK_210130012_Halaman-Judul.pdf 21
2. 2017_DIS_HK_210130012_Lembar-Pengesahan.pdf 3
3. 2017_DIS_HK_210130012_Bab-1_Pendahuluan.pdf 64
4. 2017_DIS_HK_210130012_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 81
5. 2017_DIS_HK_210130012_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 105
6. 2017_DIS_HK_210130012_Bab-4_Pembahasan-I.pdf 192
7. 2017_DIS_HK_210130012_Bab-5_Pembahasan-II.pdf 201
8. 2017_DIS_HK_210130012_Bab-6_Penutup.pdf 8
9. 2017_DIS_HK_210130012_Daftar-Pustaka.pdf 17
10. 2017_DIS_HK_210130012_Lampiran.pdf 10

P Pemungutan pajak di Indonesia selalu menghadapi realisasi penerimaanyang selalu dibawah target dan tingkat tax ratio yang belum optimal. Salah satupenyebabnya adalah asas kebenaran material dan keadilan tidak diterapkan dalampenegakan hukum pajak. Dengan adanya indikasi permasalahan tersebut, negarabelum mendapatkan haknya dalam bentuk pembayaran pajak dari warga negarayang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif menurut undang-undang.Pemungutan pajak yang tidak menunjukan keadaan sebenarnya menunjukanbahwa pajak belum dapat berfungsi untuk mewujudkan cita-cita bangsa dannegara, yaitu keadilan sosial.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan perspektif sociolegal. Dalam perspektif socio-legal, penegakan hukum merupakan usaha untukmewujudkan nilai-nilai yang abstrak menjadi konkrit antara keadilan, kepastian,dan kemanfaatan dalam kenyataan sehari-hari. Usaha-usaha untuk mewujudkanasas kebenaran material untuk mencapai keadilan dalam hukum pajak dipelajari,dipahami, dan dimaknai dimulai dari pembentukan hukum, pengawasan,pemeriksaan, keberatan, banding, sampai dengan peninjauan kembali. Parainforman yang mewakili penegak hukum dalam fungsi-fungsi tersebut telahmemberikan informasi berdasarkan pemahaman dan pemaknaan masing-masingmengenai penerapan asas kebenaran material dan keadilan dalam penegakanhukum pajak.Berdasarkan pemahaman dan pemaknaaan dari para informan tersebutdapat disimpulkan bahwa kebenaran material belum diterapkan secara optimaldalam penegakan hukum pajak sehingga keadilan substantif dan keadilan sosialbelum dapat diwujudkan.Oleh karena itu, perlu dilakukan rekonstruksi penegakan hukum pajak agarkebenaran material dapat diterapkan dan keadilan sosial dapat diwujudkan.Rekonstruksi penegakan hukum pajak dilakukan dengan langkah-langkah sebagaiberikut; membangun paradigma kebenaran material dan keadilan dalampenegakan hukum pajak, merevitalisasi pajak sebagai dasar dalam kehidupanberbangsa dan bernegara, memahami aspek sosial dan kultural masyarakat,membentuk hukum yang adil dan berwatak budaya bangsa, melaksanakanpenegakan hukum yang progresif, serta menumbuhkan dan mengembangkanetika, moralitas, dan spiritualitas dalam penegakan hukum pajak.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?