DETAIL KOLEKSI

Penegakan hukum pidana terhadap pelaku korporasi berdasarkan Undang- Undang nomor 31 Tahun 2004 yang telah diubah menjadi Undang - Undang nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan


Oleh : Teddy Jhon Sahala Marbun

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Eriyantouw Wahid

Subyek : Corporation law

Kata Kunci : illegal fishing, corporations, criminal law enforcement.

Status Posting : Published

Status : Lengkap

Link :


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_DIS_DHK_21011_Halaman-judul.pdf
2. 2019_DIS_DHK_21011_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_DIS_DHK_21011_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_DIS_DHK_21011_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_DIS_DHK_21011_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_DIS_DHK_21011_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_DIS_DHK_21011_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_DIS_DHK_21011_Daftar-pustaka.pdf
9. 2019_DIS_DHK_21011_Lampiran.pdf

P Penegakkan hukum pidana terhadap pelaku- pelaku illegal fishing belum membawa dampak efek jera, Ini dapat dilihat dari kasus kasus illegal fishing yang di tangani oleh aparat penegak hokum ( KKP, TNI AL, POL AIR ) selama ini hanya menerapkan para pelaku di lapangan saja yaitu para nahkoda dan abk,sedangkan pelaku pelaku lainnya baik pengurus dalam Korporasi tersebut belum tersentuh, dimana tidak memberikan rasa keadilan atas kerugian sumber daya alam Negara Indonesia selama ini maupun kerugian masyarakat nelayan kecil Indonesia pada umumnya.Adapun pembahasan mengenai pengakkan hukum terhadap para pelaku koorporasi adalah pintu masuk untuk mengurai masalah - masalah penegakkan hukum pidana terhadap pelaku koorporasi tersebut. Beberapa masalah yang dikaji dalam penelitian ini yaitu : Bagaimana penegakkan hukum terhadap para pelaku koorporasi dalam tindak pidana perikanan dan Apakah hambatan – hambatan dalam penegakkan hukum terhadap pelaku koorporasi serta Bagaimana konsep kebijakan hukum pidana yang mengatur Tindak Pidana Perikanan yang dilakukan oleh pelaku Korporasi.Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode hukum normatif dan empiris. Hasil penelitian memperlihatkan adanya kelemahan substansi hukum tentang para pelaku koorporasi dalam tindak pidana perikanan dimana dalam substansi hukum tentang koorporasi tersebut tidak diuraikan secara rinci. Idealnya dalam undang- undang perikanan diatur dalam batasan atau pengertian yang menjadi ukuran koorporasi manakala melakukan delik, begitu juga tentang ruang lingkup kegiatan dimana delik dilakukan oleh koorporasi sehingga tanggung jawab pidana dapat dibebankan padanya. Untuk menyelesaikan masalah masalah yang berkaitan dengan para pelaku Korporasi penulis mengusulkan adanya revisi peraturan tentang Tindak pidana perikanan yang secara tegas dan rinci tentang pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku Korporasi tersebut. Disamping itu para penegak hukum harus berani membuat terobosan terobosan hukum terhadap para pelaku pelaku illegal Fishing tersebut. Penegakkan hukum secara penal perlu dilakukan sebagai tindakan utama untuk memberi efek jera baik terhadap pelaku- pelaku Ilegal Fishing baik pelaku dilapangan maupun pelaku pelaku lainnya baik pengurus maupun yang berlindung dibalik Korporasi dilapangan Sedangkan penegakkan hukum secara non penal dilakukan sebagai upaya tindakan terakhir.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?