DETAIL KOLEKSI

Efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan narapidana di lembaga pemasyarakatan (Kajian putusan nomor 204/Pid.Sus/2015/PN JKT PST)


Oleh : Santun Marpaung

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Ronny R. Nitibaskara

Subyek : Money laundering;Criminal law

Kata Kunci : effectiveness of law enforcement, money laundering, correctional institutions

Status Posting : Published

Status : Lengkap

Link :


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_DHK_210151019_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_DHK_210151019_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_DHK_210151019_Bab-1_Pendahuluan.pdf 8
4. 2019_TA_DHK_210151019_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_DHK_210151019_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_DHK_210151019_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_DHK_210151019_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_DHK_210151019_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_DHK_210151019_Lampiran.pdf

F Fenomena yang dijadikan obyek penelitian adalah efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Fenomena tersebut menunjukkan permasalahan penegakan hukum yang belum efektif. Tujuan penelitian adalah (1) Membahas penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan; (2) Membahas faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan; dan (3) Menyusun konsep baru pembahasan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Informan penelitian sebanyak 7 orang ditentukan dengan snow ball technique. Pengumpulan data sekunder menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumen; pengumpulan data primer menggunakan teknik wawancara dan observasi. Analisis data menggunakan analisis deskriptif normatif dan analisis deskriptif sosiologis yang dikembangkan dengan analisis triangulasi para pengamat. Hasil penelitian adalah berikut : Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan tidak maksimal karena Putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda sejumlah satu milyard rupiah kepada terpidana PT lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara 8 tahun dan pidana denda sebesar dua milyar rupiah. PT dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun untuk tindak pidana pencucian uang pada tahun 2015 masih berstatus menjalani pidana penjara 20 tahun atas tindak pidana narkotika yang dilakukannya. Dengan kenyataan ini, maka dapat diungkap bahwa Lembaga Pemasyarakatan gagal dalam mengimplementasikan Pasal 2 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan meliputi faktor hukum, penegakkan hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat dan kebudayaan.Konsep baru yang disusun dari pembahasan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan adalah Konsep Baru tentang Pembaharuan Sistem Pemasyarakatan Indonesia Untuk Terlaksananya Penegakkan Hukum Yang Efektif, dengan definisi Pembaharuan Sistem Pemasyarakatan Indonesia Untuk Terlaksananya Penegakkan Hukum Yang Efektif adalah penyelenggaraaan sistem pemasyarakatan yang bebas dari sindikasi kepemimpinan, budaya organisasi dan mentalitas aparatur yang kolutif dan koruptif dalam membina dan mengembangkan warga pemasyarakatan, berubah dengan kepemimpinan kolektif kolegial, nilai-nilai budaya organisasi yang manusiawi, transparan dan profesional, dan integritas sumber daya aparatur yang dapat diandalkan untuk melaksanakan kebijakan dan kegiatan pembaharuan pemasyarakatan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?