Rekonstruksi pengaturan sinergi holding company Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam upaya memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian Nasional
H Holding company BUMN dilaksanakan sejak tahun 1995 hingga saat ini dan sinergi BUMN hanya diatur melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019 dan Nomor PER-07/MBU/04/2021. Pengaturan sinergi berupa Peraturan Menteri membuat pelaksanaan holding company BUMN kurang kuat sebagai dasar hukum bila dilakukan secara langsung dalam holding company BUMN.Rumusan Masalah adalah: 1) Mengapakah pengaturan sinergi holding company BUMN belum efektif dalam upaya memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional?; 2) Bagaimanakah rekonstruksi pengaturan sinergi holding company BUMN dalam upaya memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional?;3) Bagaimanakah bentuk sinergi holding company BUMN yang ideal dalam upaya memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional?Rumusan masalah terukur akan dipecahkan dengan menggunakan tipe penelitian socio-legal; sifat penelitian yaitu deskriptif analitis; sumber data yaitu bahan hukum primer, sekunder, tersier; cara pengumpulan data yaitu studi kepustakaan dan wawancara; dan analisis data secara kualitatif.Data yang digunakan adalah 15 (lima belas) holding company BUMN yang telah dibentuk sejak tahun 1995 hingga tahun 2022.Hasil penelitian menunjukkan: 1) pengaturan sinergi holding company BUMN belum efektif sebagai upaya memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional disebabkan 3 (tiga) hal:a. penyampaian maksud dan tujuan dari pengaturan sinergi hoding company BUMN tidak jelas; b. tujuan pengaturan sinergi holding company BUMN tidak sesuai dengan keinginan masyarakat BUMN; c. kurangnya instrumen pendukung rekonstruksi pengaturan sinergi holding company BUMN; 2) rekonstruksi pengaturan, yaitu: a. anggaran dasar;b. pencantuman sinergi pada latar belakang Peraturan Pemerintah;c. rekonstruksi undang-undang BUMN yaitu penambahan pasal 1angka 14, pasal 72A, perubahan pasal 1 angka 12 dan perubahan pasal 2A Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2016; 3) bentuk ideal dari sinergi holding company BUMN dilakukan dalam tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap paska pelaksanaan sehingga bentuk akhir, yaitu: holding company BUMN skala besar, holding company BUMN skala menengah, holding company BUMN skala kecil.