Perlindungan hukum pengaturan atas hak dan kewajiban pekerja perempuan dalam pemberian asi eksklusif di Indonesia
D Disertasi Hukum Program Doktor Hukum Trisakti berjudul; “Perlindungan Hukum Pengaturan Atas Hak dan Kewajiban Pekerja Perempuan dalam Pemberian ASI Eksklusif di Indonesia, sdri Heru Erdianawati NIM 210160008, dalam Abstrak antara; pertama Tujuan Penulisan adalah disamping untuk menguraikan, membuktikan dan menganalisis secara tepat terhadap hak dan kewajiban pekerja dalam penerimaan hak cuti hamil dan hak cuti melahirkan. Kedua Ruang Lingkup Penulisan, historis kebijaksaanaan hukum pekerja perempuan pemberian ASI, mekanisme perlindungan hukum peraturan hak dan kewajiban pekerja perempuan dalam pemberian asi eksklusif, dan urgensi kebijakan pengaturan untuk memenuhi hak dan kewajiban pekerja perempuan dalam rangka pemberian asi eksklusif di Indonesia. Ketiga Metode Penulisan Digunakan yakni penelitian yuridis normatiif dengan analisis kualitatis dan kuantitatif. Keempat Ringkasa Hasil yakni Secara universal setiap pekerja perempuan berhak mendapatkan perlindungan khusus karena fungsi reproduksinya, selain pekerja perempuan mempunyai hak atas fungsi reproduksinya sehingga diperlukannya perlindungan khusus, anak bayi yang dilahirkan oleh pekerja perempuan juga mempunyai hak untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan, tapi harap diingat pula bahwa pada prinsipnya anak bayi tidak bisa berjuang sendiri untuk mendapatkan hak tersebut dalam peraturan hukum untuk memenuhi hak dan kewajiban pekerja perempuan dalam pemberian ASI Eksklusif yang secara langsung saling terkait. Hak dan kewajiban pekerja perempuan dalam rangka pemberian ASI Eksklusif secara tertera dijamin UU Ketenagakerjaan dan UU Kesehatan. Adanya jaminan dari kosntitusi tertulis (UUD 1945) dan peraturan perundang-undangan kesehatan dan undang-undang ketenagakerjaan/perburuahn. Penyempurnaan UU Ketenagakerjaan dan UU Kesehatan agar terjamin masa cuti dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dalam hal prosentase gaji yang diterima ketika dalam masa cuti melahirkan. Jika revisi tidak diarahkan pada upaya masa cuti selama enam bulan, maka perlu di atur tentang kewajiban perusahaan menyediakan fasilitas tempat penitipan anak bagi pekerja perempuan yang mempunyai bayi yang setidaknya sampai berusia enam bulan. Kelima Simpulan disamping untuk menguraikan, membuktikan dan menganalisis secara tepat terhadap hak dan kewajiban pekerja dalam hak cuti hamil dan hak cuti melahirkan juga hak menyesui di tempat kerja yang diberi waktu sekitar antara enam bulan (hingga dua tahun), terwujud harmonisnya UU Ketenagakerjaan dan UU Kesehatan dalam pengaturan hak cuti hamil pekerja perempuan. pemberian ASI Eksklusif ada kepastian hukum pengaturan pekerja perempuan menyangkut lamanya masa cuti melahirkan pekerja perempuan, prosentase gaji yang diterima ketika dalam masa cuti melahirkan, dan fasilitas tempat penitipan anak bagi pekerja perempuan bayi yang setidaknya sampai berusia enam bulan.