Rekonstruksi terkait penguasaan rumah negara dalam rangka tertib administrasi barang milik negara
R Rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia merupakan komponen dasar bagi kesejahteraan rakyat. Salah satu tujuan negara dalam memajukan kesejahteraan umum adalah melalui pengadaan rumah yang layak bagi warga negaranya. Pengadaan rumah bagi pegawai negeri sipil (PNS) diatur Undang Undang Nomor 72 Tahun 1958 dalam bentuk rumah negara. Pengelolaan rumah negara berhubungan erat dengan kekayaan negara dalam rangka tertib administrasi barang milik negara. Rumah negara dikelompokkan menjadi tiga golongan yaitu rumah negara golongan I, golongan II dan golongan III yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Rumah Negara. Pokok permasalahannya adalah : Bagaimana pengaturan rumah negara di Indonesia dalam rangka tertib administrasi barang milik negara, bagaimana implementasi peraturan perundang undangan tentang rumah negara, dan bagaimana rekonstruksi pengaturan rumah negara secara ideal yang diharapkan dapat terwujud dimasa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian normatif yang didukung oleh data empiris. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian terdapat pada tahap pengalihan hak. Dalam prosedur yang diatur secara teknis oleh Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2008, pengalihan hak atas rumah negara golongan III didahului oleh pelepasan hak atas tanah yang kemudian dilanjutkan dengan permohonan hak baru kepada kantor Pertanahan setempat. Setelah itu rumah negara golongan III dapat dikuasai dengan hak milik. Tetapi dengan menggunakan lembaga Hak Pengelolaan, proses itu dapat disederhanakan, yaitu tanpa proses pelepasan hak, tetapi dapat langsung mengajukan permohonan hak pada negara berupa Hak Pakai dengan jangka waktu yang tidak bertentangan dengan Undang undang. Pengaturan ini harus diatur secara khusus dengan peraturan pemerintah. Hak Pengelolaan yang dimaksud adalah diberikan oleh negara kepada Kementerian PUPR yang merupakan bagian dari Hak Menguasai Negara, maka Kementerian PUPR dapat mewakili Negara untuk memberikan hak pakai kepada PNS Pemohon, khusus untuk rumah negara golongan III.
H Home as one of the basic human needs is a basic component for people's welfare. One of the goals of the state in promoting public welfare is through the provision of proper housing for its citizens. Procurement of houses for civil servants (PNS) is regulated by Law Number 72 of 1958 in the form of state houses. Management of state houses is closely related to state assets in the context of orderly administration of state property. State houses are grouped into three groups, namely class I, class II and III state houses which are regulated by Government Regulation Number 31 of 2005 concerning State Houses. The main issues are: How to arrange state houses in Indonesia in the context of orderly administration of state property, how to implement laws and regulations regarding state houses, and how to ideally reconstruct country house arrangements which are expected to materialize in the future. The research method used is a normative research type supported by empirical data. Data processing is done qualitatively. The results of the research are at the stage of transferring rights. In the procedure regulated technically by Regulation of the Minister of PUPR Number 22 of 2008, the transfer of rights to a class III country house is preceded by the relinquishment of land rights which is then followed by an application for new rights to the local Land Office. After that, class III state houses can be controlled with property rights. But by using the Management Rights institution, the process can be simplified, namely without the process of relinquishing rights, but can directly apply for rights to the state in the form of Usage Rights with a period that does not conflict with the law. This arrangement must be regulated specifically by government regulations. The management rights in question are given by the state to the Ministry of PUPR which is part of the State's Controlling Rights, so the Ministry of PUPR can represent the State to grant use rights to the Applicant's civil servants, specifically for class III state houses.