Aspek hukum penyelamatan kredit bermasalah melalui restrukturisasi kredit memberikan keuntungan bagi Bank dan debitur (Studi pada PT Bank Panin kantor cabang utama Palmerah)
R Risiko yang sering terjadi dalam usaha perbankan pada umumnya adalah risiko kredit macet atau Non Performing Loan (NPL). Kredit macet adalah suatu keadaan dimana debitur sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan. Faktor penyebab risiko kredit macet antara lain karena kesalahan penggunaan kredit, manajemen pengggunaan kredit yang buruk, serta kondisi perekonomian yang mempengaruhi iklim usaha sehingga terjadi wanpretasi pada debitur. Akibat krisis terhadap sektor perkreditan yang terjadi pada tahun 1998 dengan besarnya Non Performing Loan (NPL) pada bank-bank menimbulkan alternatif baru dalam menurunkan Non Performing Loan (NPL) yakni dengan melakukan Restrukturisasi Kredit. Bagaimana proses penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan di dunia perbankan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan upaya apa yang dilakukan oleh PT. Bank Panin Kantor Cabang Utama Palmerah agar penyelamatan kredit bermasalah melalui restrukturisasi kredit memberikan keuntungan bagi Bank dan Debitur. Penyusunan penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative menggunakan data sekunder yaitu data sekunder dan data primer, dan dianaliasa secara metode induktif. Proses penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan di dunia perbankan dengan penyelesaian kredit melalui: Parate Eeksekusi (Pasal 1178 ayat (2) KUHPerdata), Fiat Eksekusi (pasal 224 (HIR), Ekskusi (Pasal 1243 KUH) penyelesaian kredit dituangkan dalam perjanjian kredit tersebut cenderung membawa kerugian bagi debitur maupun bank. Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2015. Restrukturisasi Kredit PT. Bank Panin Tbk dijalankan sesuai dengan Pedoman Umum Pelaksanaan Restrukturisasi (PUPR) Mei 2015. Penyusunan PUPR PT. Bank Panin, Tbk didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012. Keuntungan restrukturisasi kredit bagi bank Panin adalah dengan selamatnya usaha debitur yang direstrukturisasi maka nilai NPL bank dapat berkurang serta Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang seharusnya dianggarkan untuk potensi kredit bermasalah dapat terselamatkan dan dapat digunakan untuk pembiayaan lainnya.