DETAIL KOLEKSI

Politik Hukum Perpajakan di Indonesia setelah Reformasi Perpajakan Tahun 1984

5.0


Oleh : Mindo Stevans Pardamean

Info Katalog

Subyek : Taxation - Law and legislation - Indonesia

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Bintan R. Saragih

Kata Kunci : political law, tax, tax reform

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_T.A._MHK_110011800117_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_T.A._MHK_110011800117_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_T.A._MHK_110011800117_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2020_T.A._MHK_110011800117_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_T.A._MHK_110011800117_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2020_T.A._MHK_110011800117_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2020_T.A._MHK_110011800117_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2020_T.A._MHK_110011800117_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_T.A._MHK_110011800117_Lampiran.pdf

P Penulisan Tesis ini secara umum bertujuan untuk mengetahui dan memahami Politik Hukum Perpajakan di Indonesia setelah reformasi perpajakan tahun 1984 sampai dengan kondisi yang terjadi saat ini serta untuk mengetahui kondisi yang ideal bagi pengembangan hukum perpajakan di Indonesia. Penelitian untuk penulisan ini dilakukan terhadap kondisi politik hukum di Indonesia dari setelah reformasi perpajakan tahun 1984 hingga kondisi yang terjadi sampai saat ini dan sejarah serta perkembangan perpajakan di Indonesia dari masa ke masa. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat penelitian hukum normatif ini dipilih karena penelitian ini akan mengkaji dan menganalisis kondisi atas kebijakan-kebijakan dan politik hukum dibidang perpajakan yang ada secara umum di Indonesia. Penulisan ini secara garis besar membahas mengenai kondisi kebijakan dan politik hukum perpajakan di Indonesia setelah dilakukannya reformasi perpajakan tahun 1984 dan pelaksaan kebijakan hukum perpajakan pada masa setelah reformasi politik tahun 1998 sampai dengan kondisi terkini yang terjadi saat ini, dimana didalamnya juga dibahas mengenai pengaruh konfigurasi politik terhadap kebijakan-kebijakan yang ada dan politik hukum perpajakannya, sejarah kebijakan serta aturan-aturan perpajakan yang berlaku dari masa ke masa mulai dari masa Orde Baru sampai kondisi yang ada saat ini, dan kondisi perpajakan di Indonesia yang terkini terutama terkait dengan kebijakan modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan. Kesimpulan dari penulisan ini, kondisi politik hukum perpajakan di Indonesia dari masa ke masa ternyata selalu mengalami perubahan sesuai dengan kondisi pemerintahan yang berkuasa pada saat itu atau konfigurasi politik pada masa itu, baik setelah reformasi perpajakan tahun 1984 hingga kondisi terkini. Apabila konfigurasi politik suatu masa demokratis maka akan tercipta peraturan perundang-undangan perpajakan yang aspiratif dan sesuai dengan realitas serta kondisi masyarakat pada masa tersebut, namun sebaliknya apabila konfigurasi politik pada masa itu bersifat non demokratis maka akan tercipta peraturan perundang-undangan perpajakan yang hanya dibuat untuk kepentingan pihak-pihak tertentu saja.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?