Kajian persepsi masyarakat DKI Jakarta sebagai pengguna dan pengemudi terhadap rencana penyesuaian tarif angkutan sewa khusus (taksi online) pada Grab, Gojek dan Maxim
B Berkembangnya teknologi memberikan dampak positif pada masyarakat, termasuk bidang transportasi yang dikenal dengan transportasi online (daring). Salah satu transportasi online yang digunakan di DKI Jakarta adalah angkutan sewa khusus (taksi online), dengan penyedia jasa Gojek, Grab dan Maxim. Meningkatnya taksi online ini mengharuskan pemerintah melakukan peninjauan kembali untuk pengaturan tarif yang berlaku, karena pada PM Perhubungan Darat No.118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, belum ada pernyataan terkait ketetapan tarif. Penelitian bertujuan untuk mendapatkan gambaran dari penerapan tarif, persepsi pengemudi dan pengguna terkait kebijakan penyesuaian tarif berdasarkan uji Mann Whitney serta analisis BOK dan Revenue. Hasil analisis didapatkan bahwa Maxim telah menerapkan tarif yang sesuai, sedangkan Gojek dan Grab pada waktu tertentu tarif yang diterapkan bisa melebihi ketentuan batas atas. Berdasarkan uji Mann Whitney, rata-rata tarif batas bawah yang diharapkan pengemudi Rp3.789,47/km dan batas atas Rp6.291,23/km, sedangkan pengguna tarif batas bawah Rp3.494,41/km dan batas atas Rp5.990,91/km. Berdasarkan analisis BOK didapatkan Rp2.562/km, mengacu pada ketentuan UMP DKI Jakarta 2022 untuk keseimbangan pendapatan dan pengeluaran diharapkan tarif sebesar Rp4.912/km. Jadi untuk penyesuaian tarif tidak perlu dilakukan karena persepsi dan objektivitas dilapangan masih dalam rentang ketentuan tarif batas bawah dan atas (Rp3.500/km - Rp6.000/km), sehingga masih bisa menggunakan ketentuan SK.3244/AJ.801/DJPD/2017.
T Technology development nowadays has brought positive impact to society including transportation aspect which has now been popularly known as online transportation.One of public online transportation massively utilize by Capital Special Region (DKI) Jakarta is special rented transportation known as taxi online, with providers they are GOJEK, GRAB, & MAXIM. The increasing of online taxi driver enforce local government to conduct judicial review against applied tariff since on Indonesia Ministerial Regulations (PM) No 118, 2018 regarding establishment of Special rented transportation the issue is not yet addressed. This research aims to obtain representative idea of applied tariff ,and followed by drivers and users perception upon the issue in accordance to mann whitney test also BOK & Revenue analysis. Analysis was obtained that Maxim had applied the rate, whereas Gojek and Grab at any given time tariffapplied beyond the upper limit. According to Mann Whitney test, average lower tariff limit expected by the drivers is IDR3789,47/km and upper tariff limit is IDR6291,23/km, In the other hand users expecting lower tariff limit at IDR3494,41/km, and upper tariff limit at IDR5990,91/km. According to BOK the tariff obtained is at IDR2562/km. From that analysis referring to Jakarta 2022 Minimum Provincial Rate to balanced income with expenditure, tariff expected to be set at IDR4912/km. In conclusion to tariff adjustment regulation is currently not necessary since perception and objectivities at ground is still on already maintained upper and lower limit which still covered by SK.3244/AJ.801/DJPD/2017.