DETAIL KOLEKSI

Tugas dan Wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menyelesaikan perkara pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di DKI Jakarta

5.0


Oleh : Rokky Nugroho Arfiandi

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/II/171

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Ninuk Wijiningsih

Subyek : Inter-authority law

Kata Kunci : inter-authority law, the authority of Bawaslu and DKPP

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_01011301_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2018_TA_HK_01011301_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2018_TA_HK_01011301_Bab-1_Pendahuluan.pdf 13
4. 2018_TA_HK_01011301_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 25
5. 2018_TA_HK_01011301_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 24
6. 2018_TA_HK_01011301_Bab-4_Pembahasan.pdf 23
7. 2018_TA_HK_01011301_Bab-5_Penutup.pdf 4
8. 2018_TA_HK_01011301_Daftar-Pustaka.pdf 3
9. 2018_TA_HK_01011301_Lampiran.pdf 49

D Dalam menyelenggarakan Pemilu diperlukan suatu lembaga yang mengawasi pemilu untuk dapat terselenggaranya suatu pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, membentuk suatu lembaga yang bernama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), selain itu untuk mengawasi kode etik penyelenggara pemilu maka dibentuklah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dimana masing-masing lembaga tersebut mempunyai kewenangan yang berbeda. Pokok permasalahannya adalah apakah wewenang Bawaslu dan DKPP berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan bagaimana mekanisme penyelesaian pelanggaran pemilu oleh Bawaslu dan DKPP di DKI Jakarta. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan mengunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian data dioleh secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitiannya adalah Wewang Bawaslu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam Pasal 95 dan DKPP pada Pasal 159 ayat (1), Mekanisme pelaksanaan pelanggaran pemilu menurut Bawaslu dan DKPP dengan melakukan hubungan koordinansi antara Bawaslu dengan DKPP. Dalam melaksanakan mekanisme penyelesaian pelanggaran pemilu diatur dengan menggunakan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa, yang diatur dalam Pasal 12. Dalam melaksanakan penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh DKPP membuat suatu peraturan yaitu Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang diatur dalam Pasal 14.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?