Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana pembunuhan (studi putusan No. 227/PID.B/2017/PN.Pbr)
T Tindak Pidana Pembunuhan merupakan suatu perbuatan menghilangkan nyawa orang lain. Dalam hal ini diperlukan perbuatan yang dapat mengakibatkan kematian sebagai dasar untuk terpenuhinya unsur tindak pidana pembunuhan, kematian itu harus disengaja, artinya masuk didalam niat pelakunya. Perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian merupakan suatu perbuatan yang sengaja menyebabkan perasaan tidak enak atau penderitaan, rasa sakit, atau luka yang setelah perbuatan tersebut menimbulkan kematian, kematian tersebut hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud oleh sipembuat. Adapun pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah: apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur – unsur Pasal 338 KUHP atau Pasal351 ayat 3 KUHP dan Apa sajakah delik-delik yang terkait terhadap terdakwa Rafki Abdul Gani alias Bulu dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru: No.227/Pid.B/2017/PN.Pbr). Untuk menjawab permasalahan digunakan metode penelitian yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, analisis data dengan metode kualitatif, sedangkan penarikan kesimpulan digunakan dengan metode logika deduktif. Dari hasil analisis dalam buku ini dapat digambarkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan cara menusukan pisau beberapa kali ke tubuh korban yang mengakibatkan kematian dengan rangkaian tindak pidana yang diuraikan dalam buku ini dan bahwa perbuatan terdakwa dapat dihukum karena telah melanggar beberapa delik yang telah dianalisa dalam skripsi ini diantaranya adalah delik kejahatan, delik kesengajaan, delik material, delik komisi, delik umum dan delik biasa.