Analisis yuridis terhadap tindak pidana penyelundupan yang dilakukan secara bersama-sama
A Adapun yang menjadi tujuan penulisan skripsi ini adalah: 1). Untuk menggambarkan perbuatan terdakwa dalam kasus tersebut telah memenuhi pasal 7 A ayat (2) UU No 17 th 2006 tentang Kepabeanan. 2). Untuk menggambarkan bentuk penyertaan dari para pelaku tindak pidana penyelundupan yang dilakukan secara bersama-sama. Dilakukan penelitian secara yuridis normatif, dan bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan data sekunder. Cara pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukan perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan Pasal 7 A Ayat (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan mengangkut barang yang tidak tercantum dalam manifest sebanyak 250 kotak yang terdiri dari 35.900 unit handphone berbagai tipe dan jenis serta 16.390 accessoris handphone dan bentuk penyertaan yang dilakukan oleh terdakwa adalah turut serta melakukan perbuatan dimana terdakwa telah melakukan kerjasama dengan seorang yang bernama Saleh di Singapura serta dalam perjalanan menuju ke Dumai melalui laut. Terdakwa dipandu melalui handphone oleh Yahya dari Singapura dan kerjasama secara yang dilakukan oleh terdakwa yaitu melakukan pemuatan ke atas Kapal KM Bhakti Jaya I sebanyak 250 kotak yang terdiri dari 35.900 unit handphone berbagai tipe dan jenis serta 16.390 accessoris handphone yang berada di Jurong Port Singapura