Tindak pidana pencurian dengan pemberatan diputus Pasal 480 KUHP (Putusan Nomor: 256/Pid.B/2019/PN.Bpp)
T Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih. Terdakwa dengan cara mengangkut atau mengambil sembako atau rokok yang bikan merupakan kepunyaannya secara illegal tanpa sepengetahuan pemilik dilakukan pada waktu 03.00 WITA dengan tujuan barang tersebut akan dijual kembali. Penelitian dengan berdasarkan studi kasus putusan nomor 256/Pid.B/2019/PN.Bpp. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah 1. Apakah perbuatan pelaku sudah memenuhi atau tidak Pasal 480 KUHP? 2. Bagaimana Pemidanaan Dalam Putusan “Hakim Nomor 256/Pid.B/2019/PN.Bpp? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, penelitian bersifat deskriptif analitis, pengumpulan data dengan menggunakan metode studi kepustakaan, dan menggunakan logika deduktif dalam penarikan kesimpulan. Adapun kesimpulan dari penelitian ini 1. Perbuatan pelaku tidak memenuhi Pasal 480 KUHP 2. Pemidanaan Dalam Putusan “Hakim Nomor 256/Pid.B/2019/PN.Bpp tidak memperhatikan teori kontemporer yaitu efek jera, keseimbangan dan keadilan. Hasil penelitian bahwa perbuatan terdakwa seharusnya memenuhi Pasal 363 Ayat (1) Ke 3, 4 dan 5 KUHP.