Tinjauan yuridis terhadap syarat kebaruan desain industri cotton buds menurut Undang-Undang No. 31 tahun 2000
S Suatu produk desain industri apabila ingin memperoleh hak desain industri terlebih dahulu desain industri tersebut harus baru dan wajib mengajukan permohonan pendaftaran kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Pembatalan Desain Industri dilakukan karena suatu produk desain industri yang telah didaftarkan tidak mempunyai nilai kebaruan, dikatakan baru apabila pada saat didaftarkan desain industri tersebut belum ada pengungkapan sebelumnya. Permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana pengaturan terhadap syarat kebaruan Desain Industri Cotton Buds yang telah menjadi Public Domain ditinjau dari Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan apakah putusan hakim Mahkamah Agung mengenai nilai kebaruan Desain Industri Cotton Buds telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian secara yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis, Desain Industri Cotton Buds milik PT. Charmindo Mitra Raharja merupakan Desain Industri yang tidak baru karena desain tersebut telah lama beredar di Indonesia maupun dunia internasional dan telah dipublikasikan di Taiwan, Cina dan Jepang, sehingga desain tersebut telah menjadi milik umum. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dalam Kasasi maka Desain Industri Cotton Buds milik PT. Charmindo Mitra Raharja dibatalkan, hal ini telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
A An industrial design products if you want to acquire design rights industry first industrial design must be new and must be apply for registration to the Directorate-General Intellectual Property Rights. Cancellation of Industrial Design done as an industrial design products that have not been registered has novelty value, if at the time said the new registered industrial design is no disclosure before. The problem to be studied is how setting of the novelty requirement of Industrial Design Cotton Buds who has become Public Domain in terms of the Act Number. 31 of 2000 on Industrial Designs and whether the decision Supreme Court judges on the novelty value of Industrial Design Cotton Buds in accordance with Law No. 31 of 2000 on Industrial Design. The method used is research is descriptive and normative Analytical, Industrial Design Cotton Buds PT. Charmindo Partner Prog is a new industrial design that is not because of the design that have long circulated in Indonesia and internationally and has been published in Taiwan, China and Japan, so that The design has become public property. based on verdict The Supreme Court of Cassation, the Industrial Design Cotton Buds PT. Charmindo Partner Prog canceled, it was appropriate with the provisions contained in Article 2 and Article 4 of the Law Law No. 31 of 2000 on Industrial Design.