Tinjauan yuridis terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dillakukan oleh Khmer Merah di Kamboja tahun 1975 - 1979 berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional
T Tujuan dari penelitian ini adalah untuk: 1). Untuk menggambarkan bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Khmer Merah. 2). Untuk menggambarkan bentuk penyelesaian terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Khmer Merah ditinjau dari Hukum HAM Internasional. 3). Untuk menggambarkan upaya pemerintah Kamboja dalam hal pemenuhan hak-hak para korban. Penelitian menggunakan metode normatif. Sedangkan apengolahan data dilakukan secara kualitatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil analisis dapat disimpulkan bahwa dalam masa kekuasaannya, Khmer Merah telah banyak melakukan tindakan-tindakan salah secara internasional. Bahkan tindakan-tindakannya dapat digolongkan sebagai kejahatan paling serius dimana kejahatan tersebut memerlukan perhatian dunia internasional. Penyelesaian yang dilakukan dalam menangani kasus Khmer Merah ini dilakukan melalui pembentukan pengadilan campuran (hybrid tribunal). Pengadilan campuran melibatkan beberapa negara serta PBB. Upaya pemerintah dalam pemenuhan hak-hak para korban adalah memberikan kesempatan bagi para korban atas kejahatan yang dilakukan oleh Khmer Merah untuk berpartisipasi sebagai saksi dalam ECCC maupun bergabung dalam victims unit.