Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana paten berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten
T Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk memberikan gambaran tentang pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan MA no. 517 K/PID.SUS/2009 jika dikaitkan dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten. 2). Untuk memberikan gambaran tentang faktor-faktor yang menyebabkan terdakwa melakukan tindak pidana paten. Penelitian dilakukan secara normatif. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pegambilan kesimpulan dengan metode deduktif. Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa: 1). Putusan MA no. 181 K/PID.SUS/2008 mengurai unsur-unsur atau bagian inti delik Pasal 2 dan 3 dari tindak pidana korupsi. Dan pasal-pasal yang tertera dalam undang-undang nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2000 secara sah dan meyakini bahwa terdakwa H.M. Warsid S.Pd, SH, MM bersalah yakni melakukan tindak pidana korupsi 2). Bentuk pernyataan tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan dana APBN Kab. Blora putusan MA No. 181K/PID.SUS/2008