Tinjauan atas kepatuhan pembayaran biaya perjalanan dinas dalam negeri pada kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean belawan tahun anggaran 2022
P Perjalanan Dinas Dalam Negeri merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya KPPBC TMP Belawan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya. Karena kegiatan ini merupakan suatu penugasan yang dilakukan untuk kepentingan negara, maka terdapat pengeluaran anggaran negara yang harus mampu dipertanggungjawabkan. Tujuan dari penulisan laporan tugas akhir ini adalah untuk melakukan peninjauan atas kepatuhan pembayaran biaya perjalanan dinas dalam negeri pada KPPBC TMP Belawan. Peninjauan tersebut meliputi mekanisme pembayarannya dan jumlah besaran biaya yang dibayarkan, penulis melakukan peninjauan terhadap kepatuhan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkai perjalanan dinas dalam negeri. Berdasarkan hasil penelitian penulis terhadap 1732 kegiatan perjalanan dinas dalam negeri baik yang dilaksanakan di dalam ataupun di luar kota, didapati kesesuaian atas prosedur dengan peraturan perundang-undangan juga atas nilai besaran biaya perjalanan dinas yang dibayarkan tidak ada yang melebihi nilai besaran pada Standar Biaya Masukan (SBM). Hal ini menandakan kepatuhan KPPB TMP Belawan dalam kaitannya dengan belanja biaya perjalanan dinas. Selain itu efisiensi anggaran perjalanan dinas juga senantiasa dilakukan oleh unit kerja ini, agar kegiatan pelayanan dan pengawasan KPPBC TMP Belawan dapat berjalan sampai dengan akhir tahun.
D Domestic service travel is a routine activity carried out by the Directorate-General of Bea and Taxes in particular KPPBC TMP Belawan in the framework of its tasks and functions. Since this activity is a task carried out for the interests of the state, there is a state budget spending that should be able to be held accountable. The purpose of writing this final task report is to review compliance with payment of domestic service travel costs on KPPBC TMP Belawan. The review covers its payment mechanism and the amount of fees paid, the author carries out a review of compliance with the regulations of the laws applicable to domestic travel services. Based on the results of the study of the author of 1732 domestic service travel activities carried out both inside and outside the city, it was found that the procedures with the regulations of the legislation also on the value of the amount of service travel costs paid no more than the amount on the Entrance Cost Standard. (SBM). This indicates compliance with KPPB TMP Belawan in relation to travel expenses. In addition, the efficiency of the travel service budget is also continuously carried out by this work unit, so that the service and supervision activities of KPPBC TMP Belawan can run until the end of the year.