DETAIL KOLEKSI

Penerbitan faktur pajak sebelum dan sesudah pemusatan sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak no. PER-11/PJ/2020 oleh PT FVF pada masa Juli, Agustus, dan September 2022


Oleh : Fiora Khalida Ayshia

Info Katalog

Nomor Panggil : 2023_TA_PJK_024032001088

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2023

Pembimbing 1 : Rosyiana Dewi

Pembimbing 2 : Tyas Pambudi Raharjo,

Subyek : Corporations - Taxation

Kata Kunci : vat, tax invoice, vat concentration, tax obligation.

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2023_TA_PJK_024032001105_Halaman-Judul.pdf 11
2. 2023_TA_PJK_024032001105_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2023_TA_PJK_024032001105_Bab-1-Pendahuluan.pdf 5
4. 2023_TA_PJK_024032001105_Bab-2-Kerangka-Teoritis.pdf 34
5. 2023_TA_PJK_024032001105_Bab-3-Gambaran-Umum-Perusahaan.pdf 4
6. 2023_TA_PJK_024032001105_Bab-4-Hasil-dan-Pembahasan.pdf 7
7. 2023_TA_PJK_024032001105_Bab-5-Kesimpulan.pdf
8. 2023_TA_PJK_024032001105_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2023_TA_PJK_024032001105_Lampiran.pdf

P Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang/jasa kena pajak didaerah pabean yang dilakukan oleh PKP. Sejak tahun 2020 pemerintah membuat peraturan terbaru tentang Pajak Pertambahan Nilai, yaitu adanya ketentuan penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak, dan juga kenaikan tarif pajak menjadi 11%. Penelitian yang menggunakan metode studi pustaka dan analisis lapangan melalui pengamatan yang dilakukan pada Praktik Kerja Lapangan penulis, ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerbitan faktur pajak pertambahan nilai sebelum dan sesudah pemusatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak No.PER- 11/PJ/2020 terhadap PT FVF. Ada nya perbedaan sebelum pemusatan dengan sesudah pemusatan yaitu pada sistem administrasi berupa pencatatan transaksi , pembuatan faktur pajak, dan pelaporan SPT serta sistem kontroling. Sebelum pemusatan cabang melakukan transaksi, pembuatan faktur pajak, dan juga pelaporan SPT, sedangkan setelah pemusatan yang melakukan itu semua dalah pusat yang dijadikan sebagai tempat pemusatan PPN terutang. Atas kebijakan tersebut membawa dampak positif yang signifikan terhadap penyedeerhanaan administrasi penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT PPN Terutang, dan membantu meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan kepada negara atas badan.

V Value Added Tax (VAT) is a tax imposed on the delivery of taxable goods/services in the customs area by PKP. Since 2020 the government has made the latest regulations regarding Value Added Tax, namely that there is a provision for determining one or more places as the center of VAT Payable for Taxable Entrepreneurs, as well as an increase in the tax rate to 11%. This research uses the literature study method and field analysis through observations made at the author's Field Work Practices, this aims to find out how the issuance of value added tax invoices before and after concentration is in accordance with the provisions of the Director General of Taxes Regulation No.PER-11/PJ/2020 for PT FVF. There are differences before concentration and after concentration, namely in the administrative system in the form of recording transactions, making tax invoices, and reporting SPT and controlling systems. Before the centralization of branches carried out transactions, made tax invoices, and also reported SPT, whereas after the centralization carried out all of this it was the center that was used as the centralization of VAT payable. This policy has had a significant positive impact on simplifying the administration of issuing tax invoices, reporting SPT VAT payable, and helping to improve compliance with tax obligations to the state for entities.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?