Analisis yuridis terhadap kewenangan relatif lembaga praperadilan dalam memeriksa permohonan ketidakabsahan penghentian penyidikan (studi Putusan Praperadilan nomor 62/PID.PRAP/2017/PN.JKT.SEL)
P Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP mengatur kewenangan apa saja yang menjadi kewenangan Lembaga Praperadilan. Salah satu wewenang lembaga praperadilan adalah memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan. Studi kasus penulis adalah mengenai Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta selatan nomor 62/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel, mengenai tidak sahnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor Sp.Henti.Sidik/01/VII/2015/Reskrim, tanggal 8 juli 2015, yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Balikpapan. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah pertimbangan hukum hakim mengenai kewenangan relatif untuk memeriksa permohonan praperadilan mengenai ketidakabsahan Surat Keputusan Penghentian Penyidikan dalam Putusan Praperadilan Nomor 62/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel tersebut sudah tepat dan sesuai dan Pengadilan Negeri manakah yang seharusnya memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa permohonan praperadilan mengenai ketidakabsahan Surat Keputusan Penghentian Penyidikan tersebut. Metode penelitian yuridis-normatif, menggunakan data primer dan sekunder, dan dianalisis secara kualitatif. Menurut pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, alasan Moch. Soleh bin Iman Safei dan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan Praperadilan dalam perkara ini cukup beralasan, tetapi menurut penulis, bahwa pertimbangan dan keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku mengenai kewenangan relatif lembaga praperadilan dan Pengadilan Negeri yang seharusnya memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa permohonan praperadilan mengenai ketidakabsahan Surat Keputusan Penghentian Penyidikan tersebut adalah Pengadilan Negeri Balikpapan. Seharusnya hakim mempertimbangkan dengan mendasarkan pada asas domisili, oleh karenanya maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini.