DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis mengenai permohonan praperadilan terhadap penangkapan dan penahanan tersangka WNA yang didasarkan pada red notice oleh Interpol (Studi Putusan Praperadilan Nomor 174/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel.)


Oleh : Gusti Muhammad Raka

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/II/154

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Setiyono

Subyek : Criminal procedure

Kata Kunci : criminal procedural law, pretrial

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001500492_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_SHK_010001500492_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2020_TA_SHK_010001500492_Bab-1_Pendahuluan.pdf 17
4. 2020_TA_SHK_010001500492_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001500492_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001500492_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001500492_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001500492_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TA_SHK_010001500492_Lampiran.pdf

P Praperadilan merupakan lembaga yang lahir untuk melakukan tindakan pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar dalam melaksanakan kewenangannya tidak melewati ketentuan-ketentuan yang berlaku didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam melaksanakan Praperadilan aparat penegak hukum dituntut tidak sewenang-wenang (abuse of power) terhadap hak-hak tersangka. Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dalam hal: sah atau tidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan, sah atau tidaknya penghentian penuntutan. Penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap Pemohon atas dasar Red Notice dari Interpol berlawanan dengan ketentuan dalam KUHAP dimana pasal 17 KUHAP yaitu Perintah penangkapan dilakukan atas bukti permulaan yang cukup. Dan penahanan yang dilakukan tidak berdasarkan Pasal 24 KUHAP mengenai jangka waktu penahanan hanya berlaku paling lama 20 (dua puluh) hari dan diperpanjang 40 (empat Puluh) hari. Namun artinya dalam perkara Putusan Praperadilan Nomor 174/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel. penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan penahanannya melampaui batas waktu yang diatur dalam pasal tersebut. Guna menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian hukum Yuridis Normatif, yang bersumber pada data sekunder, dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Adapun kesimpulan dari putusan tersebut adalah bahwa aparat penegak hukum harus menghargai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena jika mengesampingkan KUHAP dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa maka sangat rawan terjadinya perampasan Hak Asasi Manusia dan mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dan keadilan sehingga putusan tersebut menjadi cacat formil.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?