Tinjauan yuridis terhadap putusan hakim diluar surat dakwaan dalam perkara tindak pidana narkotika (Studi Putusan Nomor 635/Pid.Sus/2016/PN. Mlg)
P Putusan Hakim Diluar Surat Dakwaan Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika yang dijatuhkan kepada terdakwa yang dalam dakwaan dengan ketentuan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang oleh majelis hakim diputus dengan menggunakan ketentuan diluar surat dakwaan dengan Pasal 127 Undang-undang Narkotika banyak menjadi polemik di masyarakat. Seperti halnya dalam kasus yang terdapat pada putusan Nomor 635/Pid.Sus/2016/PN. Mlg. Permasalahan yang diangkat adalah 1) apakah putusan hakim Nomor 635/Pid.Sus/2016/PN.Mlg yang menyatakan bersalah dan menghukum terdakwa dengan menggunakan pasal diluar surat dakwaan telah sesuai atau tidak dengan Pasal 182 ayat (4) KUHAP?, 2) apakah akibat hukum dari putusan hakim Nomor 635/Pid.Sus/2016/PN.Mlg yang menghukum terdakwa menggunakan pasal diluar surat dakwaan?. Untuk menjawab permasalahn dilakukan penelitian secara yuridis normatif, bersifat deskriptif, digunakan data sekunder, pengelohan secara kualitatif, penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim Nomor 635/Pid.Sus/2016/PN.Mlg yang menyatakan bersalah dan menghukum terdakwa dengan menggunakan pasal diluar surat dakwaan tidak sesuai dengan Pasal 182 ayat (4) KUHAP dan akibat hukum dari putusan hakim Nomor 635/Pid.Sus/2016/PN.Mlg dapat dinyatakan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf c KUHAP dan Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP.