Tinjauan yuridis mengenai pelanggaran hukum pidana perzinahan yang dilakukan oleh anggota militer
T Tindak pidana perzinahan atau mukah menurut Pasal 284 KUHP adalah hubungan seksual atau persetubuhan di luar pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki dan seorang perempuan yang kedua-duanya atau salah satunya masih terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Pokok permasalahan yang dibahas penulis dalam skripsi ini adalah apakah tindak pidana perzinaan yang dilakukan anggota militer sudah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 284 ayat (1) ke 2-a KUHP dan apakah diberikannya pidana tambahan kepada pelaku sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam KUHP/KUHPM. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dan data yang diperoleh dengan studi kepustakaan yang diolah secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Dari penulisan skripsi ini dapat ditarik kesimpulan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi rumusan unsur Pasal 284 ayat (1) ke 2-a KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP dengan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Penerapan sanksi pidana pemecatan yang dijatuhkan terhadap terdakwa telah sesuai dengan pasal 6 KUHPM karena sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 26 ayat (1) KUHPM, pidana pemecatan dapat diberikan kepada pelaku kejahatan yang dilakukan dipandang tidak layak lagi dipertahankan tetap dalam kalangan militer.