Tinjauan yuridis pemberian ganti kerugian terhadap normalisasi kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
K Konflik pertanahan pada penyelenggaraan pengadaan tanah tidak dapat dipisahkan dari pemberian ganti kerugian. Pada prinsipnya pemberian ganti kerugian diberikan langsung kepada pihak yang berhak, namun apabila terdapat sengketa, maka pemberian ganti rugi dilakukan dengan cara konsinyasi melalui Pengadilan Negeri. Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini mengenai bagaimanakah kesesuaian pengadaan tanah untuk pembangunan normalisasi Kali Pesanggrahan? Kemudian, bagaimanakah pemberian ganti kerugian terhadap warga yang terkena dampak pembangunan normalisasi Kali Pesanggrahan? Selanjutnya, Apa yang menjadi kendala saat proses pemberian ganti kerugian dalam proses normalisasi Kali Pesanggrahan? Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe yuridis normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Penulisan dianalisis secara kualitatif, serta cara penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Seluruh tahapan rangkaian pengadaan tanah untuk pembangunan normalisasi Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Selain itu, pemberian ganti kerugian kepada warga yang belum setuju atas musyawarah ganti kerugian tidak dilakukan dengan cara konsinyasi melalui Pengadilan Negeri dan kendala-kendala dalam proses pemberian ganti kerugian, antara lain tidak setujunya warga terhadap musyawarah ganti kerugian dan kurangnya sosialisasi mengenai normalisasi Kali Pesanggrahan.