Tinjauan yuridis konsinyasi pemberian ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Palembang-Indralaya berdasarkan Undang-Undang No.2 tahun 2012 (analisis putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 6/PDT.P/2015/PN.KAG)
P Pengaturan konsinyasi dalam pemberian ganti rugi pembangunan jalan Tol Palembang-Indralaya secara hukum positif berlaku. Namun secara substansi hal ini menjadi persoalan karena tidak sesuai dengan asas perolehan hak atas tanah dan perlindungan hukum begitu pula dalam penyelesaian kasus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 6/Pdt.P/2015/PN.Kag oleh karena itu permasalahan yang timbul adalah Bagaimana pengaturan konsinyasi dalam proses pemberian ganti rugi untuk pembangunan jalan tol Palembang-Indralaya berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012. Apakah Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung No. 6/Pdt.P/2015/PN.Kag sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tipe penelitian ini ialah yundis normatif. Sifat penelitiannya yaitu deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian data dilakukan secara kualitatif menarik kesimpulan secara deduktif. Hasil analisis yaitu pemberian ganti kerugian yang diberikan pemerintah kepada pemilik tanah melalui konsinyasi sudah sesuai dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2012 karena dibuktikan bahwa masih terdapat sengketa tanah tumpung tindih, namun penggunaan konsinyasi tidak dapat diterapkan dalam pengadaan tanah karena merupakan unsur paksaan yang tidak sesuai pada asas pengadaan tanah. Analisis kedua putusan No.6/Pdt.P/2015/PN.Kag sudah sesuai secara prosedural dalam menerapkan konsinyasi mengacu pada Undang-Undang No.2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.