kajian yuridis pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Batang-Semarang (ruas Kendal)
P Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya bidang-bidang tanah untuk berbagai keperluan pembangunan, salah satunya adalah pembangunan jalan tol. Hal ini sering menimbulkan permasalahan hukum, sehingga mendorong penulis untuk melakukan penelitian. Pokok permasalahannya adalah bagaimana pengaturan ganti kerugian atas kepemilikan tanah untuk kepentingan pembangunan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, bagaimana pelaksanaan penyelesaian ganti kerugian atas kepemilikan tanah untuk kepentingan pembangunan antara yang membutuhkan tanah dengan pemilik tanah untuk pembangunan jalan tol Batang-Semarang(ruas Kendal) dan Kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan jalan untuk pembangunan Jalan Batang- Semarang(ruas Kendal). Tipe penelitian yang dipilih adalah yuridis normatif dengan sifat deskriptif analisis dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan secara deduktif, pelaksanaan pengadaan tanah dan pemberian kerugian untuk pembangunan jalan Tol Batang-Semarang(ruas Kendal) telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yaitu dalam proses pengadaan Tanah dan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah, kendala- kendala yang dihadapi adalah perubahan penguasaan lahan secara tidak sah dan Pola Fikir Masyarakat yang keliru mengenai Besaran Ganti Rugi dan upaya penyelesaiannya adalah melakukan konsinyasi dan penetapan ganti kerugian berdasarkan hasil tim penilai dengan memperhitungkan nilai fisik dan nilai non fisik tanah.