Politik hukum dalam pengaturan devisi hasil ekspor sumber daya alam
D Devisa sangat penting untuk memperkuat fundamental perekonomian suatu negara yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang dan Peraturan terkait pengaturan Devisa Hasil Ekspor dari Ekspor Sumber Daya Alam. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan politik hukum dalam pengaturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan mengetahui implementasi pengaturan DHE SDA tersebut. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis peraturan terkait DHE SDA maupun bahan-bahan lain. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan (library research) yaitu dengan cara inventarisasi dan analisis bahan-bahan pustaka yaitu Undang-Undang dan ketentuan perundang-undangan serta bahan-bahan lain terkait DHE SDA yang dijadikan refensi dalam penelitian ini yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian dilakukan terhadap politik hukum dan implementasi ketentuan DHE SDA sehingga diketahui bagaimana politik hukum yang diterapkan tentang DHE SDA dan bagaimana kesesuaian antara politik hukum pengaturan DHE SDA terhadap kondisi penerapan DHE SDA existing (das sein) dengan ketentuan (das sollen). Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum terkait pengaturan DHE SDA belum sepenuhnya sesuai dengan tujuan diberlakukannya politik hukum tersebut. Dalam hal implementasi, aturan dan ketentuan DHE SDA dapat diimplementasikan sebagaimana diatur walaupun masih terdapat permasalahan dalam pengaturan DHE SDA antara lain masalah pelaporan, harmonisasi DHE SDA, dan lain-lain.