Problematika dan penyelesaian insider trading di pasar modal Indonesia dikaitkan dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (studi kasus Pasar Modal di Singapura, Hongkong, Amerika Serikat dan Belanda)
D Dalam berinvestasi di pasar modal, informasi merupakan hal yang sangat penting dan merupakan penentu bagi investor untuk memutuskan aksi untuk membeli, menjual atau menahan saham-saham dan/atau efek-efek lain yang dimilikinya. Oleh karena itu, kebocoran informasi yang di lakukan oleh orang dalam (insider trading) tentu akan menyebabkan kerugian bagi investor. Perbuatan insider trading tersebut merupakan suatu kejahatan yang memerlukan tindakan tegas dari aparat hukum. Tesis ini membahas mengenai perbandingan penegakan hukum atas perdagangan orang dalam (Insider Trading) yang terjadi di Indonesia dengan beberapa negara lain yaitu Singapura, Amerika Serikat, Hong Kong dan Belanda. Pengaturan insider trading di negara-negara tersebut lebih luas dan tegas daripada di Indonesia yang hanya menganut pendekatan Fiduciary Duty, dimana teori ini dapat menjerat insider atau orang dalam perusahaan saja. Berbeda hal nya di Singapore, menggunakan pendekatan information connectedness approach yang membebankan tanggung jawab kepada seseorang baik itu merupakan orang dalam perusahaan maupun bukan. Di Amerika Serikat, digunakan teori Misaproppriation untuk menentukan insider trading. Sedangkan di Hong Kong digunakan teori Fiduciary Duty dan Misappropriation. Dan di Belanda, yang mempunyai hukum yang sama seperti di Indonesia, menganut hanya teori Fiduciary Duty. Kasus-kasus insider trading pada negara-negara pembanding sudah ada yang diputus oleh pengadilan. Maka putusan tersebut akan menjadi panduan yang penting dalam sistem hukum di negara tersebut, bagaiman ketentuan-ketentuan insider trading dalam sistem hukum akan ditafsirkan dan diterapkan. Sedangkan di Indonesia, belum ada satu pun kasus insider trading yang diputus pengadilan. Kasus di Indonesia hanya ada pemberian sanksi oleh Bapepam-LK (sekarang OJK). Penulis menggunakan metode kepustakaan dan perbandingan hukum, yaitu suatu metode studi dan penelitian dimana hukum-hukum dan lembaga-lembaga hukum dari beberapa negara yang dibandingkan.