Kepastian dan kemanfaatan hukum pada pemberlakuan khusus penerima kredit usaha rakyat terdampak pandemi covid-19 di Bank Negara Indonesia berdasarkan peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 3 tahun 2021
P Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relaksasi berupa restrukturisasi kredit terhadap perkembangan UMKM di masa pandemi Covid-19. Dengan adanya Permenko No.6 tahun 2020 sebagaiupayapemerintahdalammengatasi perekonomian nasional yang menurun sebagai akibat adanya pembatasan sosial berskala besar. Apakah dalam penerapan Permenko No.6 tahun 2020yang diterapkan di Bank Negara Indonesia memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum? Dan Bagaimana penerapan Permenko No.6 tahun 2020 di Bank Negara Indonesia? Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif, jenis data yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan Pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian restrukturisasi kredit yangt ermaktub dalam Permenko No.6 tahun 2020 yang telah mengalami perubahan keempat menjadi Permenko No.3 tahun 2021 memberikan kepastian hukum dan telah menjadi solusi pada kemampuan debitur UMKM membayar angsuran dan bagi Bank menurunnya Non Performa Loan atas kredit bermasalah di masa pandemic Covid-19. Hasil penelitian dapat memberikan informasi tambahan pemerintah dalam menyiapkan skema besar untuk program perlindungan dan pemulihan ekonomi bagi UMKM yang terdampak Covid-19 serta mengevaluasi strategi bisnis UMKM menuju model bisnis UMKM yang modern dengan tetap menjaga protokol kesehatan.