Kebijakan hukum pidana terhadap pejabat publik yang melakukan tindak pidana kebohongan publik menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
P Pengaturan tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat publik berkaitan dengan Kebohongan Publik terdapat dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)â€. Adanya berbagai kasus ketidakterbukaan informasi serta informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang dilakukan oleh badan publik maupun pejabat publik dapat dikenakan tindak pidana kebohongan publik bila dikaitkan dengan tujuan pemidanaan menimbulkan permasalahan yang dihubungkan dengan tujuan kebijakan hukum pidana sebagai upaya perlindungan masyarakat untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat.Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau data sekunder belaka. Pengumpulan data dilakukan memalui studi kepustakaan, dengan cara studi dokumen, antara lain mempelajari, mengkaji, dan menelaah materi atau bahan-bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan maupun, jurnal, buku-buku literatur, makalah, artikel, hasil penelitian, dan karya ilmiah lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini.Berdasarkan hasil penelitian Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pejabat Publik Yang Melakukan Tindak Pidana Kebohongan Publik menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tercantum pada pasal 55 Undang- undang Nomor 14 Tahun 2008, Pejabat publik yang menjadi subyek hukum pidana dalam pasal 55 UU KIP dapat dimintakan pertanggungjawabannya apabila dalam melakukan perbuatannya terdapat mens rea, yang dimaksud dalam pasal 55 UU KIP adalah unsur “dengan sengajaâ€. Hambatan-hambatan penerapan Kebijakan Hukum Pidana terhadap pejabat publik yang melakukan tindak pidana kebohongan publik menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu : pelaku kebohongan publik pada umumnya adalah pimpinan yang sedang berkuasa melalui para pejabat-pejabatnya yang sedang memimpin suatu institusi pemerintahan dan penegakan hukum yang masih tumpul keatas, tajam kebawah menjadi rahasia umum yang membuat masyarakat “dipaksa†memakluminya.Disarankan kepada penegak hukum hendaknya memiliki sikap profesional dalam melakukan penafsiran serta pembuktian unsur-unsur melawan hukum. Dalam hal ini penegak hukum harus menegakkan keadilan sesuai dengan perbuatan yang telah diperbuat dan harus dilandaskan pada dasar pejabat anti korupsi, kolusi dan nepotisme.