DETAIL KOLEKSI

Kebijakan pemerintah terhadap ketersediaan air bagi masyarakat Indonesia melalui peraturan perundang-undangan


Oleh : Yetti Tri Wijayanti

Info Katalog

Subyek : Water supply - Law and legislation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2017

Pembimbing 1 : Bintan R. Saragih

Kata Kunci : water, water resources, water setting

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2017_TS_MHK_110121045_Halaman-Judul.pdf
2. 2017_TS_MHK_110121045_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2017_TS_MHK_110121045_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2017_TS_MHK_110121045_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2017_TS_MHK_110121045_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2017_TS_MHK_110121045_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2017_TS_MHK_110121045_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2017_TS_MHK_110121045_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2017_TS_MHK_110121045_Lampiran.pdf

A Air adalah sumber daya alam yang mutlak diperlukan bagi hidup dan kehidupan manusia. Dalam sistem tata lingkungan, air adalah unsur utama. Kebutuhan manusia akan air selalu mengalami peningkatan dari waktu ke waktu, bukan saja karena meningkatnya jumlah manusia yang memerlukan air tersebut, melainkan juga karena meningkatnya intensitas dan ragam dari kebutuhan akan air. Kebutuhan akan air bersih semakinmeningkat dan sumber-sumber air konvensional yang berupa air permukaan semakin tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan air bersih. Oleh karena itu untuk mendapatkan air bersih dilakukan beberapa cara mengolah air permukaan (air sungai, danau) agar dapat digunakan sebagai air bersih sesuai standart kesehatan dan alternatif lain untuk mendapatkan air bersih dilakukan adalah dengan membuat sumur bor. Air yang merupakan bagian dari sumber daya alam juga sebagai bagian dari ekosistem secara keseluruhan. Mengingat keberadaannya di suatu tempat dan di suatu waktu tidak tetap artinya bisa berlebihan atau kurang maka air harus dikelola dengan bijak dengan pendekatan terpadu dan menyeluruh. Pengaturan mengenai air diatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan Nomor: 85/PUU-XI/2013 dalam permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945. Metode yang dipergunakan adalah metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif comparatif dengan menggunakan data sekunder yang diolah secara kualitatif, dengan pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Dengan dibatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena Undang-Undang SDA dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka untuk mencegah adanya kekosongan hukum Mahkamah Konstitusi menghidupkan kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sampai dibentuknya Undang-Undang yang baru tentang Sumber Daya Air.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?